UU
PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 25
BAB 3 — PENANGANAN FAKIR MISKIN
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah perbatasan antarnegara dilakukan melalui:
penyediaan sumber mata pencaharian di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
peningkatan pembangunan sarana dan prasarana;
penguatan kelembagaan dan pemerintahan;
pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya;
menjamin . . .
- menjamin keamanan wilayah perbatasan serta pengamanan sumber daya lokal; dan/atau
- peningkatan daya tahan budaya lokal dari pengaruh negatif budaya asing.
