UU
PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 26
BAB 3 — PENANGANAN FAKIR MISKIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan upaya penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 Penyaluran Bantuan
