UU
PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 23
BAB 3 — PENANGANAN FAKIR MISKIN
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan melalui:
penyediaan sumber mata pencaharian di bidang perikanan dan sumber daya laut;
bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil usaha;
penguatan lembaga dan organisasi masyarakat pesisir dan nelayan;
pemeliharaan daya dukung serta mutu lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan/atau
peningkatan . . .
- peningkatan keamanan berusaha dan pengamanan sumber daya kelautan dan pesisir.
