UU
PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 22
BAB 3 — PENANGANAN FAKIR MISKIN
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah perkotaan dilakukan melalui:
penyediaan sumber mata pencaharian di bidang usaha sektor informal;
bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil usaha;
pengembangan lingkungan pemukiman yang sehat; dan/atau
peningkatan rasa aman dari tindak kekerasan dan kejahatan.
