UU
PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 21
BAB 3 — PENANGANAN FAKIR MISKIN
Upaya penanganan fakir miskin di wilayah perdesaan dilakukan melalui:
penyediaan sumber mata pencaharian di bidang pertanian, peternakan, dan kerajinan;
bantuan . . .
bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil pertanian, peternakan, dan kerajinan;
peningkatan pembangunan sarana dan prasarana;
penguatan kelembagaan masyarakat dan pemerintahan desa; dan/atau
pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya.
