UU
PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 20
BAB 3 — PENANGANAN FAKIR MISKIN
Penanganan fakir miskin melalui pendekatan wilayah diselenggarakan dengan memperhatikan kearifan lokal, yang meliputi wilayah:
perdesaan;
perkotaan;
pesisir dan pulau-pulau kecil;
tertinggal/terpencil; dan/atau
perbatasan antarnegara.
