UU
PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 19
BAB 3 — PENANGANAN FAKIR MISKIN
(1) Penanganan fakir miskin diselenggarakan oleh
Menteri secara terencana, terarah, terukur, dan terpadu.
(2) Penanganan . . .
(2) Penanganan fakir miskin yang diselenggarakan oleh
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan pengembangan potensi diri, sandang, pangan, perumahan, dan pelayanan sosial.
(3) Pemenuhan kebutuhan selain yang dimaksud pada
ayat (2) diselenggarakan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam koordinasi Menteri.
Paragraf 2
Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah
