UU
PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 18
BAB 3 — PENANGANAN FAKIR MISKIN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung
jawab menyelenggarakan pelayanan sosial.
(2) Pelayanan sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- meningkatkan fungsi sosial, aksesibilitas terhadap pelayanan sosial dasar, dan kualitas hidup;
- meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam pelayanan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
- meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kemiskinan; dan
- meningkatkan kualitas manajemen pelayanan kesejahteraan sosial.
Bagian Kelima Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin
Paragraf 1 Umum
