UU
PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 17
BAB 3 — PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan akses kesempatan kerja dan berusaha, yang dilakukan melalui upaya:
penyediaan informasi lapangan kerja;
pemberian fasilitas pelatihan dan keterampilan;
peningkatan akses terhadap pengembangan usaha mikro; dan/atau
penyediaan . . .
- penyediaan fasilitas bantuan permodalan.
Paragraf 7 Pelayanan Sosial
