UU
PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 15
BAB 3 — PENANGANAN FAKIR MISKIN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung
jawab menyelenggarakan penyediaan pelayanan kesehatan, baik dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.
(2) Pembiayaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem jaminan sosial nasional.
Paragraf 5 Penyediaan Pelayanan Pendidikan
