Pasal 7
BAB 3 — PENANGANAN FAKIR MISKIN
(1) Penanganan fakir miskin dilaksanakan dalam bentuk:
- pengembangan . . .
pengembangan potensi diri;
bantuan pangan dan sandang;
penyediaan pelayanan perumahan;
penyediaan pelayanan kesehatan;
penyediaan pelayanan pendidikan;
penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha;
bantuan hukum; dan/atau
pelayanan sosial.
(2) Penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
pemberdayaan kelembagaan masyarakat;
peningkatan kapasitas fakir miskin untuk mengembangkan kemampuan dasar dan kemampuan berusaha;
jaminan dan perlindungan sosial untuk memberikan rasa aman bagi fakir miskin;
kemitraan dan kerja sama antarpemangku kepentingan; dan/atau
koordinasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Bagian Kedua
Pendataan Fakir Miskin
