UU
PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 43
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Pasal 43 . . .
(1) Setiap orang yang menyalahgunakan dana
penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Korporasi yang menyalahgunakan dana penanganan
fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
