UU
PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 44
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penanganan fakir miskin dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus
telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
