UU
PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 45
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan Agar . . .
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2011
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2011
,
ttd.
