UU
PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 33
BAB 5 — SUMBER DAYA
Sumber daya manusia penyelenggaraan penanganan fakir miskin dilakukan oleh tenaga penanganan fakir miskin yang terdiri atas:
- tenaga kesejahteraan sosial;
- pekerja sosial profesional;
- relawan sosial;
- penyuluh sosial; dan
- tenaga pendamping.
