Pasal 34
BAB 5 — SUMBER DAYA
(1) Tenaga penanganan fakir miskin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dan huruf b minimal memiliki kualifikasi:
pendidikan di bidang kesejahteraan sosial;
pelatihan dan keterampilan pelayanan sosial; dan/atau
pengalaman melaksanakan pelayanan sosial.
(2) Tenaga penanganan fakir miskin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 dapat memperoleh:
- pendidikan;
- pelatihan; dan/atau
- penghargaan.
(3) Tenaga penanganan fakir miskin sebagaimana
(3) Tenaga . . . dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, huruf b, huruf d,
dan huruf e dapat memperoleh promosi dan tunjangan.
(4) Ketentuan mengenai tenaga penanganan fakir
miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Sarana dan Prasarana
