UU
PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 35
BAB 5 — SUMBER DAYA
(1) Sarana dan prasarana penyelenggaraan penanganan
fakir miskin meliputi:
panti sosial;
pusat rehabilitasi sosial;
pusat pendidikan dan pelatihan;
pusat kesejahteraan sosial;
rumah singgah; dan
rumah perlindungan sosial.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki standar minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar minimum
sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Bagian Keempat . . . Sumber Pendanaan
