UU
PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 36
BAB 5 — SUMBER DAYA
(1) Sumber pendanaan dalam penanganan fakir miskin,
meliputi:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan;
- dana hibah baik dari dalam maupun luar negeri; dan
- sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan sebesar-besarnya untuk penanganan fakir miskin.
(3) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
