UU
PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 38
BAB 5 — SUMBER DAYA
Pasal 38 . . .
Setiap orang atau korporasi dilarang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).
Bagian Kesatu Koordinasi
