UU
PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 39
BAB 6 — KOORDINASI DAN PENGAWASAN
(1) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan penanganan
fakir miskin pada tingkat nasional.
(2) Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan
penanganan fakir miskin pada tingkat provinsi.
(3) Bupati/walikota mengoordinasikan pelaksanaan
penanganan fakir miskin pada tingkat kabupaten/kota.
Bagian Kedua Pengawasan
