UU
PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 40
BAB 6 — KOORDINASI DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanganan fakir miskin.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
