UU
PENANGANAN FAKIR MISKIN
Pasal 41
BAB 7 — PERAN SERTA MASYARAKAT BAB VII . . .
(1) Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan
dan pengawasan penanganan fakir miskin.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh:
- badan usaha;
- organisasi kemasyarakatan;
- perseorangan;
- keluarga;
- kelompok;
- organisasi sosial;
- yayasan;
- lembaga swadaya masyarakat;
- organisasi profesi; dan/atau
- pelaku usaha.
(3) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf j berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai pewujudan dari tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir miskin.
(4) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
