TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Pengumpulan sumbangan masyarakat adalah penghimpunan dan/atau pemberian sumbangan masyarakat yang sah dan tidak mengikat baik berupa barang, uang, dan/atau surat berharga yang dilakukan atau diterima oleh menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya bagi kepentingan penanganan fakir miskin.
Penggunaan sumbangan masyarakat adalah pemanfaatan dan penyaluran sumbangan masyarakat yang dilakukan oleh menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya bagi kepentingan penanganan fakir miskin.
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
Lembaga . . .
Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 2
(1) Pengumpulan dan penggunaan sumbangan
masyarakat merupakan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat dalam pendanaan untuk penanganan fakir miskin.
(2) Pengumpulan dan penggunaan sumbangan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari kegiatan yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penanganan fakir miskin.
(2) Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
barang;
uang . . .
uang; dan/atau
surat berharga.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dikumpulkan secara:
langsung; atau
tidak langsung.
Pasal 5
(1) Sumbangan masyarakat yang dikumpulkan secara
langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan sumbangan berupa barang, uang, dan/atau surat berharga yang diterima secara langsung oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
(2) Sumbangan masyarakat yang dikumpulkan secara
tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan sumbangan berupa barang, uang, dan/atau surat berharga yang dikumpulkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melalui kegiatan sosial.
Pasal 6 . . .
Pasal 6
Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 berasal dari:
dalam negeri; dan/atau
luar negeri.
Pasal 7
Pengumpulan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan secara selektif.
Pasal 8
Seluruh hasil pengumpulan sumbangan masyarakat yang diterima oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dikelola sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Bagian Kedua
Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat Dalam Negeri
Pasal 9
(1) Menteri berwenang mengumpulkan sumbangan
masyarakat dari masyarakat dalam negeri yang lingkup wilayah pengumpulannya lebih dari 1 (satu) provinsi.
(2) Menteri . . .
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mendelegasikan kewenangannya kepada kepala satuan kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 10
(1) Gubernur berwenang mengumpulkan sumbangan
masyarakat dari masyarakat dalam negeri yang lingkup wilayah pengumpulannya lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu provinsi.
(2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mendelegasikan kewenangannya kepada kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial di provinsi.
Pasal 11
(1) Bupati/walikota berwenang mengumpulkan
sumbangan masyarakat dari masyarakat dalam negeri yang lingkup wilayah pengumpulannya 1 (satu) kabupaten/kota.
(2) Bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada
kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial di kabupaten/kota.
Pasal 12
Sumbangan masyarakat yang dikumpulkan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 diperoleh secara langsung maupun tidak langsung.
Pasal 13 . . .
Pasal 13
Sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat dalam negeri dapat diterima atau ditolak oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dengan melakukan verifikasi.
Pasal 14
(1) Sumbangan masyarakat yang berasal dari
masyarakat dalam negeri yang berupa barang dikelola oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah.
Pasal 15
(1) Sumbangan masyarakat yang berasal dari
masyarakat dalam negeri yang berupa uang diserahkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melalui rekening tersendiri yang dibuka oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembukaan . . .
(2) Pembukaan rekening tersendiri oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Pembukaan rekening tersendiri oleh gubernur atau
bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang pengelolaan uang negara/daerah.
Pasal 16
(1) Sumbangan masyarakat yang berasal dari
masyarakat dalam negeri yang berupa surat berharga dicatat sebagai penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinilai dengan mata uang rupiah berdasarkan nilai nominal yang disepakati pada saat serah terima.
Bagian Ketiga
Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat Luar Negeri
Pasal 17
(1) Sumbangan masyarakat yang berasal dari
masyarakat luar negeri hanya dapat diperoleh secara langsung.
(2) Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 18 . . .
Pasal 18
Sumbangan masyarakat yang berasal dari luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengumpulan sumbangan dari masyarakat dalam penanganan fakir miskin diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu
Penggunaan
Pasal 20
(1) Menteri menetapkan kebijakan nasional penggunaan
hasil pengumpulan sumbangan masyarakat.
(2) Gubernur menetapkan kebijakan penggunaan hasil
pengumpulan sumbangan masyarakat untuk wilayah provinsi dengan berpedoman pada kebijakan nasional.
(3) Bupati/walikota menetapkan kebijakan penggunaan
hasil pengumpulan sumbangan masyarakat untuk wilayah kabupaten/kota dengan berpedoman pada kebijakan nasional dan provinsi.
Pasal 21 . . .
Pasal 21
(1) Penggunaan hasil pengumpulan sumbangan
masyarakat berupa barang, uang dan/atau surat berharga diperuntukkan bagi penanganan fakir miskin.
(2) Hasil pengumpulan sumbangan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa:
barang hanya diperuntukkan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial untuk disalurkan kepada Fakir Miskin;
uang dan/atau surat berharga diperuntukkan bagi perseorangan, keluarga, kelompok, masyarakat, dan/atau Lembaga Kesejahteraan Sosial untuk disalurkan kepada Fakir Miskin.
(3) Penggunaan sumbangan masyarakat hanya
diperuntukkan bagi penanganan fakir miskin yang tidak mendapatkan alokasi anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 22
Hasil sumbangan masyarakat tidak boleh dipergunakan untuk biaya operasional kegiatan dalam penanganan fakir miskin.
Pasal 23 . . .
Pasal 23
Kebijakan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sebagai dasar pelaksanaan penanganan fakir miskin oleh Kepala satuan kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial di provinsi, atau kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial di kabupaten/kota.
Pasal 24
Hasil pengumpulan sumbangan masyarakat digunakan untuk penanganan fakir miskin yang dilaksanakan dalam bentuk:
- pengembangan potensi diri;
- bantuan pangan dan sandang;
- penyediaan pelayanan perumahan;
- penyediaan pelayanan kesehatan;
- penyediaan pelayanan pendidikan;
- penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha;
- bantuan hukum; dan/atau
- pelayanan sosial.
Pasal 25
(1) Sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir
miskin yang berupa barang, uang, dan/atau surat berharga harus digunakan sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan penerima bantuan bagi kepentingan penanganan fakir miskin.
(2) Penggunaan . . .
(2) Penggunaan barang, uang, dan/atau surat berharga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatat dan dibukukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penggunaan sumbangan masyarakat dalam penanganan fakir miskin diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Permohonan
Pasal 27
(1) Permohonan penggunaan hasil pengumpulan
sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir miskin dapat diajukan langsung oleh:
perseorangan;
keluarga;
kelompok;
masyarakat; dan/atau
Lembaga Kesejahteraan Sosial.
(2) Permohonan penggunaan sumbangan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan proposal kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Proposal . . .
(3) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memuat uraian singkat mengenai tujuan penggunaan sumbangan masyarakat.
(4) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
melampirkan:
identitas pemohon penerima sumbangan masyarakat;
rekomendasi penerima sumbangan masyarakat dari satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial; dan
surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat lain yang setingkat di tempat tinggal pemohon penggunaan sumbangan masyarakat.
(5) Dalam hal penerima sumbangan masyarakat tidak
memiliki surat keterangan miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, penerima dapat melampirkan dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.
(6) Dalam hal terjadi keadaan darurat, permohonan
penggunaan sumbangan masyarakat dilakukan hanya dengan surat rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial setempat.
(7) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) diberikan berdasarkan hasil verifikasi dari satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial setempat.
Pasal 28 . . .
Pasal 28
(1) Selain proses permohonan yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial.
(2) Lembaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan penggunaan sumbangan masyarakat kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Lembaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi syarat:
memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
memiliki pengurus;
terdaftar pada instansi sosial;
rekomendasi dari instansi sosial;
daftar calon penerima sumbangan;
rencana pelaksanaan kegiatan yang telah mendapat persetujuan dari instansi sosial; dan
nomor rekening bank Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Pasal 29
Lembaga Kesejahteraan Sosial yang tidak melaksanakan penggunaan sumbangan sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (3) huruf f dikenakan sanksi administratif.
Pasal 30 . . .
Pasal 30
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian pemberian sumbangan masyarakat;
- tidak memberikan sumbangan masyarakat pada permohonan berikutnya; dan/atau
- pencabutan izin operasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberian sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 31
(1) Sebelum memberikan persetujuan terhadap
permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat membentuk tim yang bersifat ad hoc.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
memberikan saran atau pertimbangan, memeriksa, memproses, menyeleksi, dan menelaah permohonan yang diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
Pasal 32
(1) Tim wajib memeriksa, memproses, menyeleksi, dan
menelaah permohonan, dalam waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) lengkap diterima.
(2) Hasil . . .
(2) Hasil seleksi dan telaahan tim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebagai pertimbangan dalam pemberian persetujuan atau penolakan permohonan penggunaan sumbangan masyarakat.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib
menyampaikan persetujuan atau penolakan secara tertulis atas permohonan penggunaan sumbangan masyarakat dalam waktu paling lama 6 (enam) hari kerja terhitung sejak pertimbangan dari tim diterima.
Pasal 33
Dalam hal permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat disetujui oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya bantuan berupa uang, barang, dan/atau surat berharga dapat disalurkan kepada pemohon penggunaan sumbangan masyarakat.
Pasal 34
Dalam hal permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat ditolak, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pertimbangan dari tim diterima.
Pasal 35 . . .
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.
PENGAWASAN
Pasal 36
(1) Sumbangan masyarakat untuk pendanaan
penanganan fakir miskin digunakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel yang meliputi pengumpulan, penggunaan, pelaporan, pengawasan, serta pemantauan dan evaluasi.
(2) Penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial wajib menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintah untuk menghasilkan laporan keuangan dalam penggunaan sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir miskin.
(2) Satuan . . .
(2) Satuan kerja perangkat daerah yang menangani
urusan sosial di provinsi dan satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial di kabupaten/kota wajib menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintah untuk menghasilkan laporan keuangan dalam penggunaan sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir miskin.
(3) Laporan keuangan penggunaan sumbangan
masyarakat untuk penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 38
(1) Lembaga Kesejahteraan Sosial wajib
menyampaikan laporan pelaksanaan penggunaan sumbangan masyarakat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang memberikan bantuan setelah bantuan diterima dan selesai digunakan.
Pasal 39
(1) Lembaga Kesejahteraan Sosial yang tidak
menyampaikan laporan pelaksanaan penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenakan sanksi administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan tata cara
pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 40 . . .
Pasal 40
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat bagi kepentingan penanganan fakir miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan melalui:
- sosialisasi;
- komunikasi;
- informasi; dan/atau
- edukasi.
Pasal 41
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat bagi kepentingan penanganan fakir miskin.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/walikota mempunyai tugas:
melakukan pengawasan atas pemberian sumbangan masyarakat;
menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan pemberian sumbangan masyarakat dan penyaluran dana sumbangan masyarakat;
melakukan . . .
melakukan klarifikasi atas adanya dugaan penyimpangan pemberian sumbangan masyarakat dan penyaluran dana sumbangan masyarakat yang dilaporkan oleh masyarakat; dan
mengusulkan sanksi administratif kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota atas terjadinya penyimpangan pemberian sumbangan masyarakat dan/atau penyaluran dana sumbangan masyarakat.
(3) Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat bagi kepentingan penanganan fakir miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 43
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2015
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
