Pasal 41
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat bagi kepentingan penanganan fakir miskin.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/walikota mempunyai tugas:
melakukan pengawasan atas pemberian sumbangan masyarakat;
menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan pemberian sumbangan masyarakat dan penyaluran dana sumbangan masyarakat;
melakukan . . .
melakukan klarifikasi atas adanya dugaan penyimpangan pemberian sumbangan masyarakat dan penyaluran dana sumbangan masyarakat yang dilaporkan oleh masyarakat; dan
mengusulkan sanksi administratif kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota atas terjadinya penyimpangan pemberian sumbangan masyarakat dan/atau penyaluran dana sumbangan masyarakat.
(3) Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat bagi kepentingan penanganan fakir miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
