PP
TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 40
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat bagi kepentingan penanganan fakir miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan melalui:
- sosialisasi;
- komunikasi;
- informasi; dan/atau
- edukasi.
