PP
TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 39
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN
(1) Lembaga Kesejahteraan Sosial yang tidak
menyampaikan laporan pelaksanaan penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenakan sanksi administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan tata cara
pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
