PP
TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 38
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN
(1) Lembaga Kesejahteraan Sosial wajib
menyampaikan laporan pelaksanaan penggunaan sumbangan masyarakat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang memberikan bantuan setelah bantuan diterima dan selesai digunakan.
