Pasal 37
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial wajib menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintah untuk menghasilkan laporan keuangan dalam penggunaan sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir miskin.
(2) Satuan . . .
(2) Satuan kerja perangkat daerah yang menangani
urusan sosial di provinsi dan satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial di kabupaten/kota wajib menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintah untuk menghasilkan laporan keuangan dalam penggunaan sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir miskin.
(3) Laporan keuangan penggunaan sumbangan
masyarakat untuk penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan.
