PP
TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 42
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
