PP
TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 43
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2015
,
ttd.
