PP
TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 20
BAB 3 — PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT
(1) Menteri menetapkan kebijakan nasional penggunaan
hasil pengumpulan sumbangan masyarakat.
(2) Gubernur menetapkan kebijakan penggunaan hasil
pengumpulan sumbangan masyarakat untuk wilayah provinsi dengan berpedoman pada kebijakan nasional.
(3) Bupati/walikota menetapkan kebijakan penggunaan
hasil pengumpulan sumbangan masyarakat untuk wilayah kabupaten/kota dengan berpedoman pada kebijakan nasional dan provinsi.
