PP
TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 19
BAB 2 — PENGUMPULAN SUMBANGAN MASYARAKAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengumpulan sumbangan dari masyarakat dalam penanganan fakir miskin diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu
Penggunaan
