Pasal 21
BAB 3 — PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT
(1) Penggunaan hasil pengumpulan sumbangan
masyarakat berupa barang, uang dan/atau surat berharga diperuntukkan bagi penanganan fakir miskin.
(2) Hasil pengumpulan sumbangan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa:
barang hanya diperuntukkan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial untuk disalurkan kepada Fakir Miskin;
uang dan/atau surat berharga diperuntukkan bagi perseorangan, keluarga, kelompok, masyarakat, dan/atau Lembaga Kesejahteraan Sosial untuk disalurkan kepada Fakir Miskin.
(3) Penggunaan sumbangan masyarakat hanya
diperuntukkan bagi penanganan fakir miskin yang tidak mendapatkan alokasi anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
