PP
TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penanganan fakir miskin.
(2) Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
barang;
uang . . .
uang; dan/atau
surat berharga.
Bagian Kesatu
Umum
