PP
TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengumpulan dan penggunaan sumbangan
masyarakat merupakan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat dalam pendanaan untuk penanganan fakir miskin.
(2) Pengumpulan dan penggunaan sumbangan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari kegiatan yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
