PP
TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 14
BAB 2 — PENGUMPULAN SUMBANGAN MASYARAKAT
(1) Sumbangan masyarakat yang berasal dari
masyarakat dalam negeri yang berupa barang dikelola oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah.
