PP
TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 15
BAB 2 — PENGUMPULAN SUMBANGAN MASYARAKAT
(1) Sumbangan masyarakat yang berasal dari
masyarakat dalam negeri yang berupa uang diserahkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melalui rekening tersendiri yang dibuka oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembukaan . . .
(2) Pembukaan rekening tersendiri oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Pembukaan rekening tersendiri oleh gubernur atau
bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang pengelolaan uang negara/daerah.
