PP
TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 13
BAB 2 — PENGUMPULAN SUMBANGAN MASYARAKAT
Sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat dalam negeri dapat diterima atau ditolak oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dengan melakukan verifikasi.
