PP
TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 12
BAB 2 — PENGUMPULAN SUMBANGAN MASYARAKAT
Sumbangan masyarakat yang dikumpulkan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 diperoleh secara langsung maupun tidak langsung.
