PP
TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 11
BAB 2 — PENGUMPULAN SUMBANGAN MASYARAKAT
(1) Bupati/walikota berwenang mengumpulkan
sumbangan masyarakat dari masyarakat dalam negeri yang lingkup wilayah pengumpulannya 1 (satu) kabupaten/kota.
(2) Bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada
kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial di kabupaten/kota.
