PP
TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 10
BAB 2 — PENGUMPULAN SUMBANGAN MASYARAKAT
(1) Gubernur berwenang mengumpulkan sumbangan
masyarakat dari masyarakat dalam negeri yang lingkup wilayah pengumpulannya lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu provinsi.
(2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mendelegasikan kewenangannya kepada kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial di provinsi.
