PP
TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 9
BAB 2 — PENGUMPULAN SUMBANGAN MASYARAKAT
(1) Menteri berwenang mengumpulkan sumbangan
masyarakat dari masyarakat dalam negeri yang lingkup wilayah pengumpulannya lebih dari 1 (satu) provinsi.
(2) Menteri . . .
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mendelegasikan kewenangannya kepada kepala satuan kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
