PP
TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 8
BAB 2 — PENGUMPULAN SUMBANGAN MASYARAKAT
Seluruh hasil pengumpulan sumbangan masyarakat yang diterima oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dikelola sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Bagian Kedua
Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat Dalam Negeri
