PP
TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 5
BAB 2 — PENGUMPULAN SUMBANGAN MASYARAKAT
(1) Sumbangan masyarakat yang dikumpulkan secara
langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan sumbangan berupa barang, uang, dan/atau surat berharga yang diterima secara langsung oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
(2) Sumbangan masyarakat yang dikumpulkan secara
tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan sumbangan berupa barang, uang, dan/atau surat berharga yang dikumpulkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melalui kegiatan sosial.
