Pasal 27
BAB 3 — PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT
(1) Permohonan penggunaan hasil pengumpulan
sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir miskin dapat diajukan langsung oleh:
perseorangan;
keluarga;
kelompok;
masyarakat; dan/atau
Lembaga Kesejahteraan Sosial.
(2) Permohonan penggunaan sumbangan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan proposal kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Proposal . . .
(3) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memuat uraian singkat mengenai tujuan penggunaan sumbangan masyarakat.
(4) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
melampirkan:
identitas pemohon penerima sumbangan masyarakat;
rekomendasi penerima sumbangan masyarakat dari satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial; dan
surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat lain yang setingkat di tempat tinggal pemohon penggunaan sumbangan masyarakat.
(5) Dalam hal penerima sumbangan masyarakat tidak
memiliki surat keterangan miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, penerima dapat melampirkan dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.
(6) Dalam hal terjadi keadaan darurat, permohonan
penggunaan sumbangan masyarakat dilakukan hanya dengan surat rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial setempat.
(7) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) diberikan berdasarkan hasil verifikasi dari satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial setempat.
