PP
TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 26
BAB 3 — PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penggunaan sumbangan masyarakat dalam penanganan fakir miskin diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Permohonan
