PP
TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 25
BAB 3 — PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT
(1) Sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir
miskin yang berupa barang, uang, dan/atau surat berharga harus digunakan sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan penerima bantuan bagi kepentingan penanganan fakir miskin.
(2) Penggunaan . . .
(2) Penggunaan barang, uang, dan/atau surat berharga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatat dan dibukukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
