PP
TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 24
BAB 3 — PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT
Hasil pengumpulan sumbangan masyarakat digunakan untuk penanganan fakir miskin yang dilaksanakan dalam bentuk:
- pengembangan potensi diri;
- bantuan pangan dan sandang;
- penyediaan pelayanan perumahan;
- penyediaan pelayanan kesehatan;
- penyediaan pelayanan pendidikan;
- penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha;
- bantuan hukum; dan/atau
- pelayanan sosial.
