PP
TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
Pasal 23
BAB 3 — PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT
Kebijakan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sebagai dasar pelaksanaan penanganan fakir miskin oleh Kepala satuan kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial di provinsi, atau kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial di kabupaten/kota.
