Pasal 28
BAB 3 — PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT
(1) Selain proses permohonan yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial.
(2) Lembaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan penggunaan sumbangan masyarakat kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Lembaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi syarat:
memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
memiliki pengurus;
terdaftar pada instansi sosial;
rekomendasi dari instansi sosial;
daftar calon penerima sumbangan;
rencana pelaksanaan kegiatan yang telah mendapat persetujuan dari instansi sosial; dan
nomor rekening bank Lembaga Kesejahteraan Sosial.
